JAKARTA-PT Jasa Raharja memiliki dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Keduanya mengatur mengenai dana santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan tertentu.
Santunan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 jo. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Korban yang berhak atas santunan adalah:
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Penumpang yang menjadi korban dalam tenggelamnya kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam kapal ferry korban diberikan santunan ganda.
Korban yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Santunan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum dibagi menjadi angkutan darat/laut dan udara. Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, jenis santunan ini mencakup:
Meninggal Dunia - Rp 50.000.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
Cacat Tetap (Maksimal) - Rp 50.000.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
Perawatan (Maksimal) - Rp 20.000.000 untuk angkutan darat/laut dan Rp 25.000.000 untuk angkutan udara
Penggantian Biaya Penguburan (jika tidak mempunyai ahli waris) - Rp 4.000.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (maksimal) - Rp 1.000.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) - Rp. 500.000 untuk angkutan darat/laut dan udara
Selanjutnya: Asuransi tanggung jawab menurut hukum...
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan
1 hari lalu
Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan
Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.
Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta
2 hari lalu
Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta
Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta
3 hari lalu
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta
YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.
KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck
3 hari lalu
KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck
KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.
Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa
3 hari lalu
Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa
Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat
3 hari lalu
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat
Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.
4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo
4 hari lalu
4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo
Polres Malang mengungkap kronologi mobil Fortuner berpenumpang 9 orang jatuh ke jurang di kawasan Taman Nasional Bromo.
Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan
4 hari lalu
Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.
7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
4 hari lalu
7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Brimob AKBP Taufik Ismail mengatakan 7 pasien korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana dibolehkan pulang.
Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan
4 hari lalu
Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.